Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dalam Al-Qur'an, demikian juga Rasulallah Shallahu 'Alaihi Wa sallam melarang dalam haditsnya. Ketika islam melarang, tentu ada solusi, hikmah dan keburukan bagi pelakunya baik pada kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat. Mengenalkannya kepada buah hati sedini mungkin adalah ikhtiar setiap orang tua agar keluarga yang kita cintai terhindar dan selamat dari keburukan melalui riba.